Biak, 15 Juni 2025 —Sebanyak 26 anak buah kapal (ABK) asal Filipina dijadwalkan akan dideportasi dari Biak, Papua, pada 17 Juni 2025. Mereka diamankan oleh aparat karena terlibat aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia tanpa dokumen resmi yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Biak, Rudi Arman, mengatakan bahwa proses deportasi dilakukan setelah adanya koordinasi antara pihak imigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kedutaan Besar Filipina. “Mereka tertangkap saat beroperasi di wilayah perairan Papua tanpa dokumen izin menangkap maupun paspor yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/6).
Para ABK tersebut telah ditahan selama proses penyelidikan berlangsung sejak Mei 2025. Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perikanan ilegal demi menjaga kedaulatan wilayah laut nasional.
Rencananya, deportasi akan dilakukan melalui Bandara Internasional Frans Kaisiepo menggunakan penerbangan komersial yang telah dikoordinasikan dengan pihak maskapai.
Sementara itu, perwakilan dari Kedutaan Besar Filipina menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus ini. “Kami menghargai kerja sama pemerintah Indonesia dalam menjaga keselamatan warga kami,” ujar Consul Maria Del Rosario dalam keterangan tertulis.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pihak asing untuk menghormati aturan perikanan nasional dan memperhatikan legalitas saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.