Wali Kota New York Zohran Mamdani Tidak Bisa Tangkap Netanyahu

[original_title]

Jackiecilley.com – Wali Kota New York, Zohran Mamdani, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang mengindikasikan rencana untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika ia mengunjungi kota tersebut. Dalam sebuah video yang diunggah pada 21 Juli, Mamdani menjelaskan bahwa setelah meninjau semua jalur hukum, pemerintah kota menyimpulkan tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Mamdani sebelumnya berkomitmen untuk memerintahkan kepolisian menangkap Netanyahu, namun kini ia mengakui bahwa hanya pemerintah federal yang memiliki wewenang tersebut. Dalam video itu, ia juga menyerukan kepada pemerintah federal untuk segera bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah yang ada. Pernyataan ini muncul di tengah tekanan politik dari berbagai pihak, termasuk mantan Presiden Donald Trump, yang menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap di Amerika Serikat.

Isu ini berawal dari keputusan ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada tahun 2024 atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Meski demikian, penyidikan ICC tidak berlaku di negara-negara yang bukan anggota Statuta Roma, termasuk Amerika Serikat. Hal ini menempatkan pemerintah kota dalam posisi yang sulit terkait penegakan hukum terhadap pemimpin Israel tersebut.

Sikap Mamdani juga menimbulkan reaksi dari Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, yang menyebut tindakan Mamdani sebagai propaganda dan meminta fokus pada pelayanan kepada masyarakat New York. Meskipun posisi Mamdani terkait penangkapan fisik telah melunak, ia tetap menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza adalah genosida, yang menunjukkan adanya pergeseran dalam pandangan pro-Israel di kalangan pemilih progresif di Partai Demokrat.

Baca Juga  Industri Pupuk Dorong Kenaikan Ekspor Produk Olahan Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *