Jackiecilley.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa sejumlah pecahan uang Rupiah lama tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran beroperasi. Pencabutan ini merupakan langkah rutin BI dalam pengelolaan uang Rupiah, disebabkan oleh masa edar yang sudah lama, kondisi fisik yang rusak, dan penerapan teknologi keamanan baru pada uang kertas.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun setelah tanggal pencabutan. Untuk penukaran, uang dapat dibawa ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk menukar uang tersebut sebelum waktu yang ditetapkan berakhir, karena setelah itu, uang yang dicabut tidak dapat ditukarkan.
Ketentuan ini mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, yang mengatur pengelolaan uang Rupiah. Adapun lebih dari 30 pecahan uang, baik kertas maupun logam, yang terkena dampak pencabutan. Beberapa di antaranya termasuk uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979 yang dicabut pada 1 Mei 1992, serta Rp500 tahun emisi 1982 yang dicabut pada 1 Mei 1992.
Dalam daftar tersebut juga terdapat uang logam seperti Rp2 tahun emisi 1970 yang pencabutannya berlaku hingga 14 November 2029. BI menghimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan waktu penukaran ini agar tidak merugi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga stabilitas dan kehandalan sistem keuangan negara.