Jackiecilley.com – Bulan Syaban menjadi periode penting bagi umat Islam, terutama untuk mengganti utang puasa Ramadan yang belum dilaksanakan. Perintah ini berlaku khususnya bagi wanita muslimah yang belum menyelesaikan kewajiban mengqadha’ puasa. Berdasarkan ajaran Islam, kewajiban mengganti puasa diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan bahwa umat Islam wajib berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Bulan Syaban tahun ini berlangsung dengan beberapa pandangan dari ulama terkait waktu pelaksanaan qadha puasa. Menurut salah satu pendapat, meski sudah memasuki bulan Syaban, seorang Muslimah masih diperbolehkan untuk mengqadha puasa yang tertinggal. Hal ini dicontohkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha, yang dalam hadis menyebutkan bahwa ia tidak bisa mengqadha puasa Ramadan kecuali saat bulan Syaban karena kesibukannya dalam mendampingi Nabi Muhammad SAW.
Sebaliknya, terdapat pendapat lain yang melarang puasa pada pertengahan Syaban, sebagai upaya menghormati bulan Ramadan yang akan datang. Dalam hal ini, Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah. Meskipun ada batasan, Nabi Muhammad sendiri diketahui sering berpuasa di bulan Syaban, bahkan hampir sebulan penuh.
Dengan demikian, bulan Syaban tidak hanya menjadi waktu untuk memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga mengingatkan umat Islam untuk bersiap menjalani bulan Ramadan dengan kesiapan yang lebih baik. Umat diimbau untuk memanfaatkan waktu ini sebaik mungkin agar tidak mengabaikan kewajiban puasa yang masih tertinggal.