Jakarta – Sindikat judi online yang terhubung dengan jaringan China dan Kamboja berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Dalam penangkapan ini, sebanyak 22 orang diduga terlibat dan ditangkap. Mereka diduga meraup keuntungan yang mencapai antara Rp15 hingga Rp20 miliar dalam waktu kurang dari sepuluh bulan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan operasional mereka dengan menyamarkan identitas keuangan. Mereka menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menempatkan dana hasil kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, uang yang diperoleh juga dialihkan ke mata uang kripto melalui berbagai payment gateway untuk mengaburkan sumbernya.
Penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Para pelaku, termasuk beberapa pengelola server marketing, mendapat gaji bulanan antara Rp7 juta hingga Rp10 juta. Djuhandhani menambahkan bahwa hasil kejahatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.
Di antara yang ditangkap terdapat individu dengan inisial RA, DN, dan AN sebagai pengelola, serta beberapa operator dengan inisial SY, IK, dan GRH. Penangkapan ini dilaksanakan di sejumlah tempat, salah satunya di sebuah rumah di Cibubur Country, Bogor.
Bareskrim Polri terus menelusuri jaringan ini dan berupaya untuk mengungkap lebih luas mengenai mekanisme operasional serta skala dari kegiatan judi online tersebut yang telah merugikan masyarakat. Tindakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjadi langkah pencegahan terhadap kejadian serupa di kemudian hari.