Potensi Kerugian Negara Capai Rp8,05 Miliar

[original_title]

Jackiecilley.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta telah mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian tindakan penindakan di Jakarta. Potensi kerugian bagi negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang yang disita ini berasal dari operasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026. Dalam tiga kali penindakan yang dilakukan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, petugas berhasil merampas 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian sebesar Rp7,51 miliar.

Selain itu, KPPBC TMP A Marunda juga menerima penyerahan barang dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, berupa 45 koli yang berisi 716.800 batang rokok ilegal. Dari barang ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp534 juta. “Secara keseluruhan, barang yang kami laporkan hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar,” tutur Darnadi pada Rabu (9/8/2026).

Berdasarkan analisis awal dari pihak Bea Cukai, rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan Jakarta dijadikan titik transit sebelum barang tersebut didistribusikan ke wilayah lain seperti Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan. Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga  Eintracht Frankfurt Raih Kemenangan Pertama Atas Borussia Moenchengladbach

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *