Pembakaran Lahan Bisa Batalnya HGU, Kata Menteri Nusron

[original_title]

Jackiecilley.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa tindakan pembakaran lahan dapat berakibat pada pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) bagi pengusaha. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta Pusat pada Senin. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, HGU dapat dihentikan jika pengelola membuka lahan dengan cara yang merusak.

Nusron menjelaskan, jika lahan yang terbakar mencapai kurang dari 50 persen, maka hanya area yang terbakar saja yang akan dibatalkan. Namun, jika lebih dari 50 persen terbakarnya, maka pembatalan HGU dapat dilakukan secara menyeluruh. Proses pembatalan ini melibatkan serangkaian tahapan mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga keputusan menteri.

Selain sanksi, pemegang HGU juga terikat oleh berbagai kewajiban, termasuk menyediakan infrastruktur pengendalian kebakaran dan melakukan pemadaman serta penanganan pascakebakaran. Hal ini menunjukkan tanggung jawab pengusaha dalam menjaga keberlangsungan lahan dan mencegah kebakaran.

Menteri Nusron mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mencegah serta mengatasi kebakaran hutan, yang menjadi masalah serius di berbagai daerah di Indonesia. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk mitigasi bencana demi kesejahteraan masyarakat luas dan bangsa.

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari pengusaha dalam pengelolaan lahan yang berkelanjutan, demi menjaga lingkungan hidup dan mencegah bencana kebakaran hutan di masa mendatang.

Baca Juga  Longsor di Freeport Turunkan Produksi Emas Hingga 86 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *