Pakar Tawarkan Skema Lisensi Sukarela Untuk Atasi Pembajakan Buku

[original_title]

Jackiecilley.com – Konsep lisensi sukarela yang dinamakan “voluntary license” diusulkan oleh Dewi Nadya Maharani, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), untuk mengatasi masalah pembajakan buku di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam Webinar Debinra Training yang bertema “Kebutuhan Masyarakat Akan Buku dan Hak Pencipta Buku” yang diadakan di Jakarta pada Rabu, 18 Februari.

Dewi Nadya menjelaskan bahwa melalui lisensi ini, pemegang hak cipta dapat memberikan izin penggunaan karya mereka kepada pihak lain, termasuk pemerintah, dengan kompensasi yang sesuai. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi penyediaan buku berkualitas dengan harga terjangkau, khususnya untuk keperluan pendidikan di perguruan tinggi.

Dewi juga mengusulkan reformasi dalam fungsi Lembaga Manajemen Kolektif dan pengaktifan kembali peran Balai Pustaka. Ia menyarankan agar konsep lisensi sukarela ini dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memberikan dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap buku di tengah maraknya pembajakan menunjukkan perlunya kebijakan hak cipta yang lebih progresif.

Dewi menyoroti beberapa faktor penyebab pembajakan buku di Indonesia, seperti tingginya harga buku, distribusi yang tidak merata, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Ia merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang melindungi hak cipta, namun penegakan hukum masih dianggap tidak cukup untuk mengatasi masalah ini.

Dalam diskusi tersebut, Mahruf, pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional, menambahkan bahwa pembajakan buku berpotensi merugikan pasar, menciptakan tantangan bagi penulis dan industri perbukuan. Acara ini merupakan salah satu langkah untuk mendukung perkembangan literasi di Indonesia, diselenggarakan oleh Debinra Training sebagai bentuk kepedulian terhadap isu hak cipta dan akses informasi.

Baca Juga  26 ABK Filipina Akan Dideportasi dari Papua Usai Terlibat Penangkapan Ikan Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *