Pajak Hiburan Olahraga Jakarta Mulai Juli 2025

03 Juli 2025 – Pajak hiburan olahraga sebesar 10 persen resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Juli 2025. Kebijakan ini menyasar aktivitas olahraga berbayar seperti padel, gym, dan jetski. Pajak tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk mendanai pembangunan infrastruktur kota.

Pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pajak dikenakan pada transaksi fasilitas olahraga komersial, seperti biaya keanggotaan gym atau sewa lapangan padel. Aturan ini termaktub dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, berlaku sejak 20 Mei 2025. “Pajak ini menyesuaikan tren olahraga urban yang berkembang,” ujarnya.

Pelaku industri olahraga memprotes kebijakan ini. Perwakilan asosiasi olahraga menilai pajak membebani pengusaha dan konsumen. “Kenaikan biaya bisa mengurangi minat masyarakat berolahraga,” katanya. Asosiasi berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Warga seperti Rina Amalia, pengguna gym di Jakarta Selatan, mengeluhkan tambahan biaya. “Biaya olahraga sudah tinggi, pajak ini bikin ragu untuk lanjut,” katanya. Pemprov meminta masyarakat mematuhi aturan sambil mengevaluasi dampak kebijakan ini.

Pemprov menegaskan pajak ini penting untuk pembangunan Jakarta. Namun, evaluasi akan dilakukan agar industri olahraga tetap berkembang. Pelaku usaha dan warga diminta melaporkan transaksi sesuai ketentuan untuk mencegah sanksi.

Baca Juga  PIK 2 Raih Prapenjualan Sebesar Rp 1,2 Triliun di H1-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *