OJK Ubah RKA 2027 Menjadi Rp10,58 Triliun Usai Hadirnya BMKS

[original_title]

Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan revisi terhadap rancangan kerja dan anggaran (RKA) untuk tahun 2027, dari Rp10,24 triliun menjadi Rp10,58 triliun. Revisi ini mencerminkan penambahan anggaran sebesar Rp340,20 miliar dan berkaitan dengan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan bahwa perubahan ini penting untuk memenuhi mandat baru Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait BMKS. Penambahan anggaran dibagi menjadi dua bagian. Pertama, sebesar Rp197,51 miliar untuk operasionalisasi dan pengawasan BMKS, mencakup pengaturan, perizinan, pengembangan sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi informasi. Kedua, Rp142,69 miliar dialokasikan untuk meningkatkan fungsi OJK melalui penambahan infrastruktur dan upaya literasi serta inklusi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa revisi anggaran ini diperlukan karena alokasi sebelumnya tidak mempertimbangkan kebutuhan dari UU P2SK. Dia juga menekankan perlunya pembentukan struktur organisasi baru untuk mendukung pengawasan BMKS.

Meskipun pengeluaran OJK mengalami kenaikan, proyeksi penerimaan tetap sebesar Rp13,89 triliun untuk tahun 2027, yang berasal dari penerimaan tahun berjalan dan saldo tahun sebelumnya. Dengan revisi ini, saldo yang akan dibawa ke tahun berikutnya diproyeksikan menjadi Rp3,30 triliun, turun dari Rp3,64 triliun sebelumnya. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kesiapan OJK dalam menghadapi tantangan dan regulasi baru di sektor keuangan.

Baca Juga  Uang yang Ditarik BI: Daftar Lengkap dan Statusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *