Merangkap Jabatan di BUMN, Ketika Balas Budi Jadi Praktik Politik

Merangkap Jabatan di BUMN, Ketika Balas Budi Jadi Praktik Politik

Jakarta – Praktik politik balas budi oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan terkait penunjukan puluhan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan dari Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 33 wamen dan wakil kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang mengisi posisi tersebut, yang dipandang berpotensi melanggar undang-undang.

Direktur Eksekutif Triaspols Agung Baskoro menilai bahwa keputusan ini merupakan wujud rasa terima kasih Prabowo terhadap individu-individu yang mendukungnya dalam pemilihan presiden dan pemerintahan. Ia mengaitkan praktik ini dengan politik etis, meski menegaskan bahwa sebelumnya jabatan komisaris hanya diberikan kepada relawan tanpa merangkap jabatan publik.

Menurut Hasan Nasbi, Kepala PCO, pengisian jabatan komisaris oleh wamen diperbolehkan sesuai peraturan yang ada. Ia mencatat bahwa meskipun menteri dilarang merangkap, tidak terdapat larangan serupa bagi wamen berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Namun, MK belakangan ini menekankan bahwa larangan terhadap menteri untuk merangkap jabatan juga berlaku bagi wamen, mengingat keduanya ditunjuk presiden dan memiliki status yang serupa. Aturan ini tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Kontroversi ini mencerminkan tantangan dalam mengatur posisi dan tanggung jawab di pemerintah, di tengah upaya menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca Juga  Latvia Kalahkan Belanda 3-2 di Four Nations Cup 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *