Jackiecilley.com – Keterlibatan masyarakat adat dalam pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dinilai masih minim, menurut hasil pemantauan yang dilakukan oleh The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ). Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat dari analisis mediasi yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2026. Dalam acara Green Editor Forum, Fachri menyatakan bahwa masyarakat adat belum diangkat sebagai subjek utama dalam banyak berita.
SIEJ menganalisis 27 berita terkait RUU Masyarakat Adat dan menemukan bahwa dari 48 kutipan narasumber, hanya tujuh yang berasal dari masyarakat adat. Sebaliknya, kutipan dari anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing mencapai 15 kali. Hal ini menunjukkan bahwa suara masyarakat adat jarang terwakili dalam media terkait isu-isu ini.
Menanggapi hasil pemantauan, Muhammad Nasir Djamil, anggota Badan Legislasi DPR RI, menegaskan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat terus berlanjut dengan melibatkan aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah. Nasir menambahkan bahwa mereka akan mendengarkan masukan dari masyarakat adat di Papua sebagai bagian dari proses tersebut.
Ia menilai penting untuk memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang memperhatikan hak masyarakat adat, terutama mengingat tingginya konflik agraria dan tekanan terhadap wilayah adat. Pemanfaatan masukan dari masyarakat adat serta berbagai pihak lainnya diharapkan dapat menyempurnakan RUU ini. Dengan demikian, diharapkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dapat tercapai secara lebih efektif dan konsisten.