Marcella Santoso Dikenai Dakwaan Suap dan TPPU Vonis CPO

[original_title]

Jackiecilley.com – Advokat Marcella Santoso dihadapkan pada dakwaan serius terkait suap sebesar Rp40 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp52,5 miliar dalam kasus pengondisian putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Bahri Siregar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Oktober.

JPU menjelaskan bahwa suap tersebut ditujukan kepada sejumlah hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sementara TPPU dilakukan melalui kepemilikan aset perusahaan, yang mencampurkan uang hasil korupsi dengan dana sah. Dalam sidang, JPU menyebutkan komponen uang TPPU terdiri atas sekitar Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, yang dikuasai Marcella beserta dua rekan, Ariyanto dan Muhammad Syafei dari Wilmar Group. Selain itu, dana sebesar Rp24,5 miliar digunakan untuk biaya hukum.

Marcella dan Ariyanto dituduh melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Junaedi Saibih juga diduga melakukan pelanggaran serupa, sedangkan Syafei dihadapkan pada dakwaan yang lebih kompleks, termasuk pelanggaran UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap integritas sistem pengadilan dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sidang berikutnya diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik kotor tersebut, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga  Soule Bawa AS Roma Raih Kemenangan atas Pisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *