Maktour Diduga Berperan dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan KPK

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik biro perjalanan haji PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terlibat signifikan dalam skandal pembagian kuota haji tambahan. Dugaan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (25/6). Fuad, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum SATHU, diduga memiliki peran penting dalam inisiatif tersebut.

KPK mencurigai bahwa Fuad terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah. Penyelidikan ini berkaitan dengan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang menerima kuota tambahan secara tidak wajar. Menurut Budi, dana tersebut diduga mengalir ke beberapa oknum dalam Kementerian Agama.

Kasus dugaan korupsi ini mulai terungkap sejak KPK membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pemantauan berlanjut hingga 9 Januari 2026, saat KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Meskipun Fuad belum berstatus tersangka, ia sebelumnya telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, sementara status tahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah sebelum dikembalikan ke rumah tahanan. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Baca Juga  KKP Akselerasi Inovasi Untuk Program Prioritas Nasional Perikanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *