Jackiecilley.com – Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan. Pernyataan ini disampaikan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 4 November 2025, dalam rangka memperkenalkan skema pendanaan yang lebih progresif untuk korban tindak pidana.
Dalam arahannya, Wawan menjelaskan bahwa regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025, bertujuan untuk memberikan jaminan restitusi dan kompensasi yang lebih adil bagi para korban. Ia menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memastikan proses pemulihan bagi individu yang terkena dampak kejahatan.
Wawan juga menyampaikan bahwa sistem pendanaan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa keadilan dan membantu korban untuk bangkit kembali. Selain itu, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemulihan bagi para korban.
LPSK berkomitmen untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar dapat memberikan hasil yang optimal. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan korban kejahatan mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih besar dari negara.
Peluncuran regulasi baru ini dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi korban kejahatan di Indonesia. Dalam konteks ini, Wawan mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi tercapainya tujuan bersama, yaitu menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan bagi semua.