KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018-2023. Penahanan tersebut dilaksanakan selama 20 hari, mulai dari 4 hingga 23 Agustus 2026, dan diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Tiga tersangka yang ditahan adalah DR, yang menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service di perusahaan telekomunikasi negara dari 2017 hingga 2019, WER sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation di periode 2012-2020, dan EL, mantan pegawai dan pemilik PT PCS. Masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang di Gedung KPK, Jakarta.

KPK memutuskan untuk menahan ketiga tersangka berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidikan kasus ini dimulai pada September 2024 setelah KPK menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Sejak 20 Januari 2025, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Meskipun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih menyimpan beberapa identitas tersangka lainnya. Pada akhir Agustus 2025, penyidikan memasuki tahap akhir, dengan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

KPK juga mengungkap bahwa salah satu tersangka terlibat dalam kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank milik negara antara 2020-2024. Kasus ini menunjukan betapa seriusnya upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor publik, terutama yang melibatkan proyek besar.

Baca Juga  Doa Pasca Sholat Idul Adha Dalam Bahasa Arab dan Artinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *