Koruptor Muda 24 Tahun Nur Afifah Balqis Terlibat Suap Bupati

15 July 2025 – Nama Nur Afifah Balqis menjadi sorotan publik setelah ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022. Perempuan berusia 24 tahun asal Balikpapan, Kalimantan Timur, tersebut diketahui sebagai bendahara umum DPC Partai Demokrat setempat. Ia ditangkap bersama sejumlah pejabat lainnya, termasuk Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, terkait dugaan suap proyek-proyek pemerintah di daerah tersebut.

Nur Afifah diduga memiliki peran dalam mengatur aliran dana suap yang digunakan untuk menyuap sejumlah pihak terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan keterangan KPK, dana hasil korupsi tersebut disimpan di rekening pribadi atas nama Nur Afifah dan dipergunakan untuk memenuhi kepentingan Bupati Abdul Gafur.

Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan bahwa total nilai proyek yang terlibat dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp112 miliar.

Nur Afifah Balqis, yang mencuat sebagai “koruptor termuda,” kini menghadapi proses hukum yang serius dan meninggalkan dampak besar pada citra politik di daerah. Dengan posisi yang diembannya dan usia yang masih muda, kasus ini mengundang perhatian luas mengenai integritas pejabat publik di Indonesia. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.

Baca Juga  Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek pada Selasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *