Jackiecilley.com – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp4,2 triliun. Anggaran ini terdiri dari pagu indikatif sebesar Rp3,4 triliun yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta anggaran tambahan sebesar Rp837,18 miliar yang telah disetujui.
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menyampaikan bahwa total anggaran Kemenkumham untuk tahun 2027 setara dengan Rp4.238.464.158.000, terungkap dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta pada hari Rabu. Dalam rapat itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pagu indikatif Kemenkumham tahun depan berjumlah Rp3.401.278.535.000.
Menteri Supratman menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pencapaian target kinerja kementerian, antara lain indeks materi hukum dan pelayanan hukum. Ia menjelaskan bahwa usulan anggaran tambahan mencakup alokasi untuk pembinaan literasi hukum, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta peningkatan teknologi informasi untuk layanan publik.
Supratman juga mengungkapkan perlunya rehabilitasi gedung kantor yang terdampak bencana, terutama di Aceh, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Meskipun jumlahnya tidak besar, rehabilitasi ini dianggap penting untuk mendukung harmonisasi peraturan di daerah tersebut.
Dengan disetujui anggaran ini, Kemenkumham diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kontribusinya terhadap masyarakat, terutama di bidang hukum dan hak asasi manusia, yang menjadi fokus utama kementerian tersebut.