Jackiecilley.com – Seluas 31 juta hektare laut di Indonesia saat ini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jumlah ini diharapkan akan meningkat menjadi 97,5 juta hektare pada tahun 2045 sebagai bagian dari strategi perlindungan 30 persen dari total wilayah laut Indonesia.
Ahmad Sofiullah, Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut di KKP, menyampaikan bahwa dua kawasan konservasi baru telah ditetapkan pada 2 September 2026. Kawasan tersebut meliputi Perairan Teon, Nila, Serua di Maluku Tengah seluas 683.826,89 hektare dan Kawasan Konservasi Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Papua Barat Daya, seluas 162.874,03 hektare. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 dan 68 Tahun 2026.
Sofiullah menekankan bahwa penetapan kawasan konservasi secara hukum tidak cukup untuk melindungi ekosistem. Ia menganjurkan perlunya dukungan dari kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, pendanaan berkelanjutan, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan yang baik setelah penetapan adalah kunci untuk mencapai manfaat ekologis dan sosial ekonomi dari kawasan tersebut.
Dalam upaya mencapai target Indonesia 30×45, pemerintah berkomitmen untuk terus berkembang menghadapi tantangan pelestarian laut. Ini melibatkan kerjasama dari pemerintah daerah, masyarakat, mitra pembangunan, dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan langkah ini, diharapkan keberlanjutan ekosistem laut di Indonesia dapat terjamin di masa depan.