Kementan Ungkap Perubahan Penting dalam Perpres No 113/2025

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumumkan adanya perubahan signifikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme pembayaran subsidi, memperkuat pengawasan penyaluran, serta menegaskan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk di dalam negeri.

Perubahan utama terletak pada pasal 14 Perpres 113 Tahun 2025, di mana BUMN Pupuk diwajibkan untuk melaporkan realisasi penggunaan dana subsidi guna pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku tersebut akan diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dimulai.

Selain itu, Perpres ini juga memperluas lingkup pengawasan terhadap pupuk bersubsidi, mencakup aspek penyaluran fisik serta akuntabilitas keuangan subsidi. Jekvy menekankan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang yang diawasi pemerintah karena berfungsi sebagai program strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Peraturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi akses petani terhadap pupuk bersubsidi, sehingga memenuhi kebutuhan pertanian lokal secara optimal. Melalui langkah ini, Kementan berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi, demi kemajuan sektor pertanian Indonesia ke depan.

Baca Juga  Menko IPK: Kesiapan Infrastruktur Penting Hadapi Lonjakan Mobilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *