Kapolri Umumkan Aturan Baru Anggota Bertugas di Luar Polri

[original_title]

Jackiecilley.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengalihan jabatan anggota Polri dari unit Polri ke posisi di kementerian dan lembaga pemerintah.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pengalihan jabatan ini didasari oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengizinkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintah. Selanjutnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga memberikan dasar hukum bagi anggota Polri untuk mengisi posisi tertentu di instansi pusat.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa 17 kementerian dan lembaga di Indonesia akan diisi oleh anggota Polri, antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Selain itu, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan di organisasi internasional yang beroperasi di Indonesia. Proses pengalihan ini akan berdasarkan permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat, yang harus disetujui oleh Kapolri.

Kapolri menekankan pentingnya menghindari rangkap jabatan dengan memutasi anggota yang akan bertugas di luar struktur Polri menjadi perwira tinggi dan menengah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di kementerian dan lembaga memiliki kompetensi yang sesuai dan tidak memiliki catatan negatif dalam rekam jejak mereka. Dengan regulasi baru ini, diharapkan pengelolaan dan penugasan anggota Polri akan lebih terintegrasi dan efektif.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Alokasikan Rp 12 Miliar untuk Rutilahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *