Jackiecilley.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi, Nadiem Makarim. Kasasi ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan, termasuk memori kasasi serta kontra memori. Pengajuan kasasi ini dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sebagai respon atas putusan pengadilan yang dianggap tidak selaras dengan tuntutan awal Jaksa.
Dalam dokumen kasasi, JPU mengemukakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan serta permohonan yang ditolak baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Menurut Anang, keberatan ini mencakup aspek hukum yang diabaikan dalam pertimbangan putusan sebelumnya.
Kasasi ini diharapkan dapat mengoreksi putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, mengingat tuntutan awal JPU belum sepenuhnya dipenuhi oleh keputusan pengadilan. Meski telah melalui proses banding, JPU yakin bahwa kasasi ini menjadi langkah yang tepat untuk mempertahankan kedaulatan hukum.
Kejaksaan Agung berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, serta menciptakan preseden yang jelas dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pengambilan keputusan di tingkat Mahkamah Agung kini menjadi langkah berikutnya setelah kasasi ini diajukan.