Jakpus Awasi PPID untuk Pertahankan Status Informasi Melalui E-Monev

[original_title]

Jackiecilley.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) mengimplementasikan sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) 2026 untuk meningkatkan pengawasan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam upaya mempertahankan predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik.

Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany, menjelaskan bahwa sistem E-Monev dirancang untuk mempermudah penginputan data sekaligus pemantauan, sehingga jika terdapat kekurangan dalam pelayanan informasi publik dapat segera dievaluasi. “Ini menjadi terobosan dalam memfasilitasi monitoring, sehingga segala kendala dapat segera diatasi,” ungkap Denny dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Senin.

Selama ini, Jakarta Pusat berhasil mempertahankan kategori informatif dalam setiap periode penilaian keterbukaan informasi publik. Menjelang bulan Desember mendatang, pihaknya akan terus melakukan pemantauan PPID untuk memastikan informasi yang disediakan memenuhi ketentuan yang ada. “Jika ada kekurangan, kami akan segera lakukan evaluasi,” tambahnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa E-Monev juga berfungsi untuk memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tahun ini, 1.001 badan publik turut serta dalam E-Monev 2026, meningkat dibandingkan 829 badan publik pada tahun sebelumnya.

Marulina menekankan bahwa keterbukaan informasi menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami, berpartisipasi, serta mengawasi kinerja pemerintah. “Semakin terbuka Pemprov DKI Jakarta, maka semakin besar pula ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi,” pungkasnya.

Baca Juga  Buku Revisi Jokowi Akan Diterbitkan, Kata Andi Azwan Bilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *