Jackiecilley.com – Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan di IPB University, mengemukakan pentingnya metodologi yang benar dalam menganalisis dugaan underinvoicing di sektor sawit. Menurutnya, untuk melakukan perhitungan trade misinvoicing, tidak bisa dilakukan hanya dengan asumsi sepihak. Metode yang valid seharusnya menggunakan Statistik Cermin yang membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia dengan data impor dari negara tujuan seperti India, China, atau negara-negara Uni Eropa.
Selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan, setelah menyesuaikan biaya asuransi dan ongkos kirim, dapat menjadi indikasi awal adanya penyimpangan. Namun, untuk menentukan kerugian negara, harus dihitung berdasarkan tarif pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan hanya total nilai ekspor.
Soedomo mengkritik klaim kerugian sebesar Rp600 triliun yang tidak rinci dan dianggap cacat metodologi. Ia menegaskan bahwa jika total nilai ekspor sawit Indonesia tercatat Rp590 triliun, klaim kehilangan Rp500 hingga 600 triliun menunjukkan bahwa hampir seluruh nilai ekspor sawit dianggap fiktif, yang tentu tidak logis.
Penting bagi publik serta akademisi untuk menilai angka tersebut sebagai sebuah kekeliruan kategorisasi. Kebijakan dan data yang digunakan harus lebih akurat, dan tidak mencampuradukkan berbagai komponen harga yang berbeda. Dalam perdagangan internasional, harga acuan hanya berfungsi sebagai patokan, sementara harga jual yang sesungguhnya dipengaruhi oleh banyak faktor bisnis yang wajar.
Dalam konteks hukum, perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat digunakan sebagai indikator risiko, bukan alat bukti otentik. Untuk mendukung klaim pelanggaran hukum, diperlukan data cermin, aliran dana, dan dokumen yang tepat untuk membuktikan transaksi yang mencurigakan.