Jackiecilley.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa harga pasir timah dengan kadar SN 70 persen ditetapkan sebesar Rp300.000 per kilogram. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang timah di wilayah tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan di Pangkalpinang, pada Selasa, Hidayat meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap oknum pembeli yang melakukan transaksi di luar harga resmi yang telah disepakati.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Timah Tbk telah berkomitmen untuk menerapkan harga beli ini demi memberikan keuntungan bagi para penambang. Gubernur menjelaskan, Dirut PT Timah menyatakan bahwa penetapan harga tersebut memungkinkan penambang mendapatkan keuntungan minimal Rp90.000 hingga Rp100.000 per kilogram timah.
Namun, Hidayat mengungkapkan keresahan di kalangan penambang terkait perbedaan harga di lapangan, di mana sebagian penambang hanya dapat menjual timah seharga Rp90.000 per kilogram. Hal ini menimbulkan gejolak dan aksi protes di kalangan penambang. Terkait hal tersebut, Hidayat juga menekankan pentingnya memberikan legalitas kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan dan mendorong sistem kemitraan dengan PT Timah melalui koperasi lokal.
Gubernur berharap bahwa pengelolaan sektor pertambangan yang baik dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan penambang dapat beroperasi secara legal dan meraih manfaat yang lebih besar dari hasil tambang mereka.