Hakim PN Jaksel Diminta Nyatakan Penetapan Tersangka Tak Sah

[original_title]

Jackiecilley.com – Tim Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan harapan hakim menyatakan penetapan tersangka klien mereka tidak sah. Permohonan ini diajukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan tim kuasa hukum meminta supaya berbagai tindakan hukum yang telah diambil terhadap Febrie dianggap tidak sah.

Dalam dokumen pengajuan, tim yang dipimpin oleh Farizi mempersoalkan beberapa langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada rumah keluarga Febrie di Sentul, serta penetapan status tersangka. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 6 Juli 2026, tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Farizi juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026, menganggapnya sebagai tindakan yang melanggar hukum. Kuasa hukum meminta hakim untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penggeledahan dan proses penyitaan yang berlangsung pada 9 Juli 2026 juga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Permohonan ini merupakan upaya tim kuasa hukum untuk membuktikan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap klien mereka didasarkan pada prosedur yang cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan dari hakim diharapkan akan memberikan kejelasan atas status hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Sopir Truk KMP Mutiara Sentosa dari Tulungagung Dikebumikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *