19 Agustus 2025 – Setya Novanto, atau Setnov, masih terikat dengan kewajiban melapor secara rutin setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengungkapkan bahwa Novanto wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. “Dia baru bisa disebut bebas murni setelah tahun 2029. Saat ini dia masih dalam pengawasan,” ujar Kusnali.
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, hukuman tersebut mengalami perubahan setelah dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diputus oleh Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025. Melalui putusan itu, hukuman Setnov dipangkas menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Kasus yang melibatkan Novanto ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, terutama terkait dengan implikasi hukum dan dampaknya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, fokus para pemangku kepentingan tetap pada upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pengawasan terhadap Setnov mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan proses rehabilitasi yang sesuai bagi para narapidana, sekaligus menjaga integritas sistem hukum di tanah air. Meski tidak lagi mendekam di penjara, statusnya yang masih dalam pengawasan menandakan bahwa perjalanan hukum Novanto belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi publik tentang pentingnya proses hukum yang berkeadilan.