Ekonom Kritik Tax Amnesty: Manfaat Hanya untuk Pemodal Besar

[original_title]

Jackiecilley.com – Ekonom menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru saja dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, dapat berpotensi merusak keadilan fiskal dan legitimasi negara. Pengamatan ini diungkapkan oleh Achmad Nur Hidayat, seorang pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta.

Dalam pendapatnya, Achmad menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak justru tidak efektif dan lebih menguntungkan pemilik modal besar. “Mereka dapat ‘membersihkan’ kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus, sedangkan pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat dalam administrasi pajak tidak mendapatkan fasilitas yang serupa,” ujarnya. Ia menekankan bahwa repeated tax amnesty justru merugikan wajib pajak yang taat, terutama bagi pelaku usaha menengah dan kecil.

Achmad menggambarkan situasi ini sebagai suatu ketidakadilan, di mana siswa yang mencontek dengan denda kecil diampuni, sementara siswa yang jujur tidak mendapatkan penghargaan. “Ketika yang taat merasa diabaikan, akan muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela,” jelasnya.

Melalui pengalamannya dengan amnesty sebelumnya, ia mencatat bahwa manfaat dari kebijakan tersebut bersifat sementara dan lebih memberikan keuntungan kepada pemilik modal besar yang memiliki akses kepada konsultan serta struktur hukum kompleks. Achmad berharap masyarakat dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak negatif dari RUU ini terhadap keadilan pajak dan legitimasi negara.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp 1.942.000 per Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *