Delpedro Marhaen Bebas, Minta Yusril Tepati Janji dan Ganti Rugi

[original_title]

Jackiecilley.com – Aktivis Delpedro Marhaen menuntut kejelasan atas janji yang diucapkan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan mendesak negara untuk memulihkan namanya setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret. Delpedro, yang ditahan selama enam bulan, menyatakan bahwa penahanannya tidak berdasarkan alasan yang jelas dan menyuarakan harapan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuknya, melainkan juga untuk demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam pernyataan di pengadilan, Delpedro menegaskan, “Vonis bebas ini bukan hanya untuk kami berempat, tetapi juga merupakan simbol bagi seluruh tahanan politik di Indonesia.” Ia menekankan pentingnya rehabilitasi dan ganti rugi atas kerugian materiil dan moril yang dialami selama berada di penjara, termasuk hilangnya kesempatan untuk bekerja dan melanjutkan pendidikan.

Keputusan hakim mendapat apresiasi atas penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan diharapkan menjadi preceden positif dalam kasus serupa yang dihadapi aktivis di berbagai wilayah lainnya. Delpedro meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menerima putusan ini dan tidak mengupayakan banding demi menjaga iklim demokrasi di Indonesia.

Empat aktivis, termasuk Delpedro, dinyatakan bebas dari semua tuduhan, yang sebelumnya menuduh mereka melakukan penghasutan dalam aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025. Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membatalkan tuntutan yang meminta hukuman penjara selama dua tahun. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga  KPK Temui Kendala Saat Operasi Tangkap Tangan di Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *