BPN Tegaskan Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Jamin Kepastian Hukum

[original_title]

Jackiecilley.com – Pembayaran uang ganti rugi untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo telah dikonfirmasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai langkah memastikan kepastian hukum atas hak masyarakat. Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto, menekankan bahwa pembayaran ini bukan hanya sekadar transaksi finansial, melainkan juga memberikan jaminan hukum bagi masyarakat.

Mekanisme yang diterapkan dalam pembayaran ganti rugi menjamin bahwa setiap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dihargai secara adil dan manusiawi. Sepyo menjelaskan bahwa pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah serta meningkatkan perekonomian regional, dengan manfaat langsung bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya.

Pemerintah, melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DIY, telah melakukan pembayaran ganti rugi yang dilakukan di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada tanggal 30 September 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama LMAN, Kepala Kanwil BPN DIY, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah merupakan tahap krusial dalam percepatan pembangunan proyek strategis nasional ini. Sepyo menegaskan bahwa pemerintah bertujuan untuk memastikan hak pemilik tanah serta memberikan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjadikan proyek ini penting untuk kepentingan bersama.

Baca Juga  Jejak Materi Gelap Temukan Pola Rahasia di Langit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *