BPJPH: Halal Wajib Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing Produk

[original_title]

Jackiecilley.com – Kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dijadikan momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan membangun kepercayaan konsumen. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya sertifikasi ini bukan hanya sebagai bentuk kepastian status kehalalan, tetapi juga sebagai nilai tambah yang dapat memperluas akses pasar.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, menyampaikan bahwa halal seharusnya dipandang sebagai sebuah investasi yang berhubungan erat dengan kualitas, kebersihan, dan kesehatan produk. “Halal bukan sekadar kewajiban, melainkan transparansi, traceability, dan trustability. Ini adalah cara untuk memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah produk, termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat, dan sejumlah kategori barang lainnya, diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk halal serta menciptakan pasar yang lebih inklusif.

Haikal mengingatkan pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan diri menyambut kewajiban ini. Ia mendorong agar sertifikasi halal bukan hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi sebagai peluang untuk meningkatkan akses pasar dan daya saing. Dengan adanya kepastian kehalalan, diharapkan konsumen dapat lebih percaya dan memilih produk yang aman dan berkualitas.

BPJPH berharap semua pihak dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses sertifikasi ini, demi tercapainya industri yang lebih transparan dan kompetitif di Indonesia.

Baca Juga  BALI: 25 Hotel dan Restoran Terapkan Sistem Pilah Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *