Batas Tar 10 Mg Dapat Mengancam Industri Rokok Kretek Nasional

[original_title]

Jackiecilley.com – Usulan pembatasan kadar tar rokok maksimal 10 miligram berpotensi menimbulkan dampak signifikan pada industri rokok kretek nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa rencana ini, yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, dapat mengancam keberlangsungan sektor yang mendominasi pasar rokok dalam negeri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa karakteristik rokok di Indonesia berbeda dengan negara lain, karena 97 persen dari total produksi adalah rokok kretek. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (26/6), dia menjelaskan bahwa saat ini batas kadar tar di Indonesia masih 55 miligram, sementara hasil pengujian menunjukkan kadar tar produk rokok kretek berada di sekitar 35 miligram.

Merijanti menekankan bahwa jika batas maksimal kadar tar diterapkan sesuai rekomendasi baru, sebagian besar produk rokok kretek tidak akan memenuhi persyaratan untuk dipasarkan. Berdasarkan data yang ada, peraturan yang ada dapat memicu penutupan banyak pabrik rokok, mengingat hampir seluruh pangsa pasar terdiri dari rokok kretek.

Melalui pernyataannya, Merijanti mengingatkan bahwa industri hasil tembakau berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, dengan nilai diperkirakan mencapai hampir Rp700 triliun. Dia mempertanyakan kesiapan semua pihak menghadapi dampak dari kebijakan ini, menekankan pentingnya perhatian pada sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan berdampak pada kehidupan petani tembakau dan industri terkait.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius bukan hanya bagi pelaku industri, tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada sektor ini.

Baca Juga  Pekerja Tewas di Jaksel, Polisi Investigasi Mandor dan Pemilik Gedung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *