Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Korupsi Minyak

[original_title]

Jackiecilley.com – Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara 2018 hingga 2023. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat.

Kerry terbukti memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Hakim mengungkapkan, “Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” mengacu pada dakwaan primer. Tindakan korupsi ini dilakukan Kerry, sebagai pemilik PT Navigator Khatulistiwa, melalui pengadaan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dan kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak.

Selain pidana penjara, Kerry juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, harta milik Kerry dapat disita untuk melunasi denda tersebut. Denda yang tidak dibayar juga dapat diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 190 hari.

Majelis Hakim memutuskan bahwa tindakan Kerry tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga mempengaruhi beratnya hukuman. Namun, keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan adanya tanggungan keluarga dianggap sebagai faktor yang meringankan.

Dalam sidang yang sama, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati juga dijatuhi vonis masing-masing 13 tahun penjara. Keduanya dituntut hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan awal dari jaksa.

Baca Juga  Rupiah Rebound Pasca Tekanan Geopolitik Timur Tengah yang Berkepanjangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *