Jackiecilley.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut penggerebekan yang terjadi di Pondok Pesantren Putri Ma’had Hamalatul Qur’an. Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, dan dianggap melanggar hukum.
Juru Bicara LBH Gema Keadilan, Syam Fharis, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut tidak bisa dianggap sepele, terutama karena penggerebekan dilakukan di tengah malam di mana terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah yang sedang tidur. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai tata cara penggeledahan dan penangkapan.
LBH Gema Keadilan juga mempertanyakan peran Densus 88 Antiteror dalam penggerebekan, yang seharusnya hanya berfokus pada tindak pidana terorisme. Mereka menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh atas prosedur yang diambil, agar tidak muncul kesan bahwa dunia pesantren terorisasi. Selain itu, LBH mendesak transparansi terkait izin penggeledahan dari pengadilan, yang menurut pihak pesantren tidak pernah ditunjukkan.
Tak hanya itu, LBH Gema Keadilan meminta agar barang-barang milik santriwati dan ustadzah yang disita dikembalikan segera, serta memohon kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melakukan assessment terhadap trauma yang dialami santriwati. Organisasi ini juga telah membuka posko bantuan hukum gratis untuk keluarga para santriwati sebagai bentuk dukungan setelah peristiwa tersebut.