DPR Sepakati Revisi RKUHAP soal Penghinaan Presiden dan Advokat

11 Juli 2025 – DPR dan pemerintah secara resmi menyepakati revisi rkuhap, khususnya terkait pengaturan baru mengenai penghinaan Presiden atau Wakil Presiden serta perlindungan hukum atau impunitas bagi advokat. Kesepakatan ini dicapai melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan Komisi III DPR RI dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam revisi tersebut, penghinaan terhadap Presiden diatur kembali dengan pendekatan restorative justice, yang memungkinkan kasus diselesaikan melalui mediasi atau dialog. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mekanisme ini diambil karena kritik terhadap pejabat publik tak selalu berniat menghina, sehingga perlu pendekatan yang lebih dialogis dibanding pendekatan pidana langsung.

Di sisi lain, revisi ini juga memperjelas status impunitas advokat melalui Pasal 140 ayat (2). Pasal ini menyatakan bahwa advokat tidak bisa dituntut pidana atau perdata selama bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugasnya. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi advokat sekaligus menjaga independensi mereka saat menjalankan tugas pembelaan.

Namun, beberapa pihak dari kalangan masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan baru ini berpotensi mengekang demokrasi dan kebebasannya berpendapat. Kekhawatiran juga muncul terkait definisi “itikad baik” dalam aturan tersebut, yang dikhawatirkan bisa disalahgunakan dalam praktik hukum sehari-hari.

Revisi RKUHAP kini memasuki tahap finalisasi dan akan segera dibawa ke rapat pleno DPR sebelum disahkan. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan publik akan terus dilakukan guna memastikan aturan ini tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga  Anggota KKB Tersangka Penembakan Brigadir Ronald Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *