Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Dihandover ke Oditurat Militer

[original_title]

Jackiecilley.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan selesai dan memasuki tahap proses hukum lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa semua rangkaian penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hari ini, Selasa 7 April 2026, berkas, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan ke Otmil II-07 Jakarta,” ujarnya di Jakarta. Dia menjelaskan bahwa Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka, yaitu NDP, SL, BHW, dan ES, yang disertakan bersama barang bukti yang relevan. Aulia menegaskan bahwa pelimpahan ini mencerminkan komitmen TNI untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh oknum prajurit.

Keempat tersangka sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. Puspom TNI berkomitmen untuk memberikan proses yang transparan dalam penyidikan dan pengadilan.

Baca Juga  Lima Perusahaan Besar Siap Melantai di Pasar Modal RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *