Jackiecilley.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan oleh Komisi III DPR RI. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam praktik penyadapan, yang selama ini masih diatur dalam berbagai undang-undang sektoral tanpa adanya standar pengawasan yang jelas.
Mugiyanto menjelaskan bahwa tanpa adanya undang-undang yang komprehensif, praktik penyadapan dapat mengancam hak privasi dan kebebasan komunikasi individu. “RUU Penyadapan sangat penting untuk memastikan bahwa kewenangan penyadapan dilakukan dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Sabtu.
Ia juga menekankan bahwa undang-undang ini diperlukan untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan kewenangan. Tanpa payung hukum yang jelas, penyadapan ilegal dapat terjadi, yang dapat menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.
Lebih lanjut, Mugiyanto mendesak agar kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut tuntas. Dia menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional dan perlu ditindaklanjuti dengan transparan. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kesejahteraan rakyat.
“Perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas, dan kewenangan negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. Dalam konteks yang lebih luas, dukungan terhadap upaya Presiden dalam memperbaiki tata kelola perekonomian nasional juga dianggap krusial untuk kesejahteraan masyarakat.