Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersangka ini terjadi pada Sabtu malam, 11 April 2026, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah. Penampilan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Gedung KPK, yang dihadiri oleh Pejabat KPK termasuk Plt Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, operasi ini dilaksanakan setelah pihak penyidik menerima informasi mengenai akan adanya penyerahan uang tunai yang berkaitan dengan kepentingan bupati.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, menimbulkan keprihatinan atas integritas penyelenggara pemerintahan. Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK berkomitmen untuk mengungkap bagaimana praktik korupsi ini berlangsung serta penanganan yang lebih lanjut terhadap kasus ini.
Sebagai langkah berikutnya, baik GSW maupun YOG sudah ditempatkan dalam tahanan KPK untuk proses hukum selanjutnya. Penetapan tersangka ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas perilaku korupsi di daerah, sejalan dengan komitmen mereka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
KPK berharap langkah ini dapat memberikan pelajaran bagi pejabat publik lainnya mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat.