Jackiecilley.com – Warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan permohonan naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) kini dikenakan biaya resmi sebesar Rp75.000.000. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang berlaku di Kementerian Hukum. Ini merupakan peningkatan tarif dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp50.000.000 berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Naturalisasi merupakan proses yang memungkinkan WNA memperoleh status resmi sebagai WNI. Namun, selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain usia minimal 18 tahun, memiliki tempat tinggal di Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta mampu berbahasa Indonesia.
Proses permohonan dilakukan dengan mendatangi Menteri Hukum dan mencakup pengisian dokumen yang dipersyaratkan. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan substantif, keputusan akan diambil jika semua persyaratan terpenuhi. Jika permohonan diterima dan pemohon mengucapkan sumpah setia, mereka akan resmi menjadi WNI dengan hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku.
Dengan diterapkannya tarif baru ini, pemerintah berharap agar WNA yang berencana untuk menjadi WNI dapat lebih memahami persyaratan, prosedur, dan konsekuensi hukum dari permohonan naturalisasi. Sebagai langkah antisipatif, disarankan agar pemohon mempelajari seluruh ketentuan sebelum mengajukan permohonan agar prosesnya berjalan lancar.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260716_135714.jpg)