Jackiecilley.com – Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada Selasa pagi, mencatat angka Rp2.859.000 per gram, meningkat Rp40.000 dari harga sebelumnya yang sebesar Rp2.819.000. Kenaikan ini juga disertai dengan harga beli kembali (buyback) yang naik menjadi Rp2.676.000 per gram.
Fluktuasi harga emas Antam dapat terjadi sewaktu-waktu, dan hal ini sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal. Dalam hal penjualan, harga yang ditetapkan juga menghadapi pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi buyback yang nilainya lebih dari Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini akan dilakukan langsung dari total nilai transaksi.
Harga untuk pecahan emas batangan Antam terbaru mencakup harga emas 0,5 gram seharga Rp1.479.500, emas 1 gram di Rp2.859.000, dan emas 10 gram yang dibanderol Rp28.085.000. Skala harga ini berlanjut hingga 1.000 gram yang mencapai Rp2.799.600.000.
Pembelian emas batangan juga tidak luput dari pemotongan pajak, di mana pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9%. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22, sehingga transparansi transaksi dapat terjaga dengan baik.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/05/1000192312.jpg)