SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi Jakarta pada Hari Minggu

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini berlangsung pada hari Minggu, bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui media sosial, layanan tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pertama terletak di Jalan Raden Mas Intan, dekat McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara lokasi kedua berada di Jalan Panjang, sebelah Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Persyaratan untuk melakukan perpanjangan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Berdasarkan kebijakan baru, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tanpa terkait dengan tanggal lahir pemilik.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yang menyebutkan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan, yaitu Rp100.000 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk tes kesehatan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, dengan hukuman maksimal berupa kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Baca Juga  IHSG Naik, Pasar Sambut Positif Usaha Kuatkan Modal RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *