Sepuluh WNA Model dan DJ Dideportasi Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

[original_title]

Jackiecilley.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi sepuluh orang warga negara asing (WNA) dalam rentang waktu 5 hingga 9 Oktober 2026. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA terkait izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa dua di antara yang dideportasi adalah mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian. Selain itu, enam warga negara asing lainnya teridentifikasi menyalahgunakan izin tinggal mereka, sedangkan dua orang sisanya ditemukan dalam status overstay.

Novyandri menekankan pentingnya kegiatan patroli keimigrasian yang dilakukan secara rutin oleh pihaknya. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehadiran dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat setempat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada 17 Oktober 2026.

Pengawasan yang ketat terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat lokal. Meski Bali dikenal sebagai destinasi wisata internasional yang menarik banyak pengunjung, pihak imigrasi tetap menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua aktivitas wisata dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga nama baik Indonesia sebagai tujuan wisata yang aman dan nyaman.

Baca Juga  Lionel Scaloni Sebut Swiss Beri Tantangan Berat untuk Argentina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *