Jackiecilley.com – Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pencopotan ini dilakukan sebagai respons terhadap polemik yang muncul terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an pada tanggal 30 Oktober 2026. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, memberikan apresiasi atas tindakan Kapolri tersebut, menilai bahwa langkah ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Amirsyah menyoroti bahwa tindakan aparat dalam insiden penggeledahan tersebut dianggap belum mencerminkan pendekatan kemanusiaan yang diperlukan dalam penegakan hukum. Ia mengatakan, “Polisi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat agar merasa aman dan nyaman.” Tindakan yang dilakukan di Sukoharjo dinilai telah mengganggu rasa nyaman di masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Amirsyah berharap agar pencopotan ini dapat menjadi momentum bagi kepolisian untuk meningkatkan interaksi yang positif dengan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya aspek kemanusiaan dalam penanganan masalah yang melibatkan masyarakat. Selain itu, Amirsyah menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap menjaga kekompakan dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu, demi menjaga kedamaian dan keamanan.
Amirsyah menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pendidikan, terutama pengelola pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur’an, perlu menyesuaikan pengelolaan pendidikan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh komponen masyarakat.