Roy Suryo Resmi Melaporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar

[original_title]

Jackiecilley.com – Pakar Telematika Roy Suryo telah resmi melaporkan advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan karena dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan persangkaan fitnah terhadap dirinya. Tanggal 9 Juni 2026, roy mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam laporan kepolisian yang bernomor 4111/6/2026, Roy menunjukkan bahwa tuduhan tersebut berbasis pada laporan yang dibuat Lechumanan pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Lechumanan menuduhnya terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka. Menurut Roy, lembaga Peradi Bersatu yang disebut sebagai korban oleh Lechumanan sebenarnya adalah sebuah organisasi, bukan individu, sehingga nilai kebenaran dari keterangan tersebut dipertanyakan.

Roy menyatakan, laporan ini dibuat setelah ia mengetahui tayangan di salah satu stasiun televisi mengenai laporan dari pihak Lechumanan. Ia menegaskan bahwa Lechumanan sering memfitnahnya, bahkan pernah dituduh menerima uang miliaran rupiah terkait kasus ijazah tersebut. “Saya baru menyadari setelah ada berita itu,” ungkap Roy.

Selain itu, Roy juga melaporkan seorang lainnya, yang mengaku sebagai Doktor Ng, Rismon Hasiholan Sianipar. Ia menuduh gelar doktor tersebut tidak sah dan karenanya tidak mencantumkan gelar tersebut dalam laporannya. Dengan langkah hukum ini, Roy Suryo berharap dapat mengklarifikasi situasi dan mempertahankan reputasinya.

Baca Juga  Kenali Arti Cheating dan Tanda-Tandanya agar Lebih Paham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *