Perpanjangan Kontrak dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

[original_title]

Jackiecilley.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki opsi baru melalui skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dengan cara kerja yang lebih fleksibel dan efisien.

Dalam implementasinya, skema PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kontrak kerja yang lebih ringkas, di mana jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, para pegawai paruh waktu ini memiliki fleksibilitas lebih dalam hal jam kerja.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam jangka waktu awal satu tahun. Kontrak dapat diperpanjang jika pegawai tersebut memenuhi kriteria evaluasi kinerja yang telah ditetapkan. Evaluasi ini biasanya dilakukan secara triwulan maupun tahunan untuk memastikan kualitas pekerjaan. Status PPPK Paruh Waktu setara dengan PPPK penuh waktu dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hak dan kewajibannya lebih terbatas.

Jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu dapat bervariasi, dengan rata-rata sekitar empat jam per hari, setengah dari jam kerja PPPK penuh waktu. Keberadaan skema ini bertujuan untuk memberikan alternatif penghematan anggaran bagi pemerintah, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Meskipun skema ini memiliki sisi positif, seperti meningkatkan kesempatan kerja untuk tenaga pendidik dan kesehatan, ada juga kritik mengenai kontrak satu tahun yang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi pegawai. Diskusi lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah perpanjangan kontrak dapat dilakukan secara otomatis atau tetap melalui proses evaluasi yang ketat.

Dengan demikian, masa kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kasat mata sebagai inovasi dalam sistem ASN, meskipun masih menghadapi tantangan terkait kepastian kerja dan kesejahteraan pegawai.

Baca Juga  Harga Emas Antam Senin 8 September 2025 Stabil di Rp2,06 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *