Perayaan Maulid Nabi: Sejarah dan Dasar Hukum Keberadaannya

[original_title]

Jackiecilley.com – Peringatan Maulid Nabi menjadi kegiatan yang istimewa bagi umat Islam, khususnya di Indonesia. Tahun ini, perayaan tersebut jatuh pada Jumat, 5 September 2025, bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1447 Hijriyah. Maulid Nabi diperingati untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW, figura penting dalam agama Islam.

Sejarah Maulid Nabi mencatat bahwa peringatan ini pertama kali diadakan oleh Malik Mudhaffar Abu Sa’id Kukburi pada abad ke-12, sementara beberapa sumber menyatakan Shalahuddin Al-Ayyubi juga berperan dalam meresmikan perayaan ini. Ada yang berpendapat bahwa tradisi Maulid sudah dimulai pada masa Daulah Fathimiyah di Mesir. Sultan Muzhaffaruddin Al-Kaukabri dari Irak pun dikenal menggelar perayaan ini di awal abad ke-7 Hijriyah.

Menurut Ibnu Katsir, Sultan Muzhaffar merayakan Maulid Nabi secara besar-besaran, menekankan bahwa perayaan tersebut membawa banyak kebaikan. Sejumlah ulama, seperti Al-Hafizh Ibn Dihyah dan Imam An-Nawawi, juga menganggap peringatan ini penting dan bermanfaat, dengan beberapa bahkan menulis karya khusus tentangnya.

Maulid Nabi diisi dengan berbagai kegiatan, antara lain mendengarkan sirah Nabi dan pujian tentang beliau, serta memberi santapan kepada kaum fakir dan orang yang hadir. Tradisi ini menjadi bagian integral dalam kehidupan umat Islam, memupuk kasih sayang dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan semakin mendesaknya peringatan ini, Maulid Nabi terus menjadi momen untuk memperkuat iman dan cinta terhadap Rasulullah di seluruh dunia.

Baca Juga  Karhutla Terluas 2025, Provinsi Ini Catatkan Rekor Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *