Jackiecilley.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya pada Senin, 21 September 2026. Gugatan ini berhubungan dengan kelayakan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan untuk menjadi pihak terkait dari DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara, atau dikenal sebagai Militan Gibran 08 Nusantara. Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan untuk menjadi pihak terkait juga diajukan oleh Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim.
Suhartoyo menegaskan bahwa meskipun permohonan tersebut diajukan beberapa jam sebelum sidang perdana, MK sepakat untuk menerimanya. Dengan penerimaan ini, relawan Gibran diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan.
Persidangan selanjutnya telah dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026. Agenda sidang tersebut mencakup mendengarkan jawaban dari termohon, yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta memberikan kesempatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan relawan Gibran untuk memberikan keterangan tambahan.
Momen ini menandakan langkah penting dalam proses hukum yang melibatkan calon pemimpin, serta menunjukkan dinamika politik menjelang pemilihan umum yang akan datang. Keputusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai syarat-syarat pencalonan yang menjadi sorotan publik.