Ketua Komisi III DPR Protes, Naskah RKUHAP Tidak Tersedia

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, menyampaikan protes mengenai akses publik terhadap naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang belum tersedia di situs resmi DPR. Protes ini dilakukan melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis, 17 Juli 2023.

Habib mengekspresikan kekecewaannya karena permintaan agar naskah tersebut diunggah ke situs DPR sudah lama dia ajukan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. “Yth Pak Sekjen DPR yang baik, ini ada apa lagi? Bukankah draf RUU KUHAP sudah sejak lama kami minta diunggah di website DPR?” tulis Habib dalam unggahannya, melampirkan tangkapan layar tentang akses yang terkendala.

Sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, Habib juga mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta agar hasil pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) juga diunggah. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pembahasan RKUHAP agar publik dapat mengakses informasi tersebut tanpa hambatan. Ia meminta pihak Sekretariat Jenderal DPR untuk menjelaskan masalah akses ini kepada masyarakat.

Merespons protes tersebut, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa mereka bertanggung jawab atas pengelolaan situs resmi DPR. Ia mengakui bahwa situs sempat mengalami gangguan teknis yang mengakibatkan shutdown pada malam 16 Juli. Indra menegaskan bahwa semua arahan untuk mengunggah naskah RUU telah dilaksanakan dan masyarakat diharapkan dapat mengaksesnya dengan baik.

Komitmen untuk menjaga transparansi dalam proses legislasi menjadi fokus utama, di tengah tantangan teknis yang dihadapi oleh lembaga legislatif.

Baca Juga  Prabowo Anugerahi Gelar Jenderal Kehormatan untuk Purnawirawan TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *