Kesaksian Dosen UGM Berikan Pencerahan Menurut Kuasa Hukum

[original_title]

Jackiecilley.com – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 20 Januari 2026. Sidang tersebut dihadiri oleh tiga saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat untuk memberikan keterangan.

Ketiga saksi yang dimaksud adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono, dan Komarudin Didin. Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Proses persidangan ini menjadi penting karena menggugat keabsahan ijazah seorang presiden menimbulkan perhatian publik yang besar.

Gugatan CLS ini dilayangkan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam tuntutannya, Jokowi ditempatkan sebagai tergugat I, sementara Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, sebagai tergugat II; Wakil Rektor UGM, Prof. Dr. Wening, sebagai tergugat III; dan pihak Polri sebagai turut tergugat IV. Mereka mengklaim adanya ketidakbenaran dalam informasi seputar ijazah yang dimiliki presiden, yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.

Proses persidangan ini bukan hanya berfokus pada persoalan hukum, tetapi juga melibatkan aspek moral dan etika dalam pemerintahan. Dengan harapan, keputusan yang diambil dapat memberikan kejelasan kepada publik terkait status ijazah yang dipermasalahkan. Sidang selanjutnya diharapkan dapat berlangsung dengan asesmen yang adil, memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya.

Baca Juga  Pemerintah Siap Salurkan KUR untuk Pulihkan Ekonomi UMKM Sumatera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *