Jackiecilley.com – Pelantikan Irjen Pol Hendro Pandowo sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 28 November 2025 mengundang sorotan tajam terkait kepatuhan terhadap hukum. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga melantik Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada acara tersebut. Namun, penunjukan Hendro, yang masih aktif di kepolisian, memicu polemik di kalangan masyarakat dan para aktivis hukum. Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 dianggap menutup celah hukum bagi anggota Polri untuk menjabat posisi sipil.
Prans Shaleh Gultom, Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), menanyakan alasan Menteri Hukum tetap melantik anggota Polri aktif tersebut, mengingat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Hendro diterbitkan, mengingat hasil seleksi terbuka untuk jabatan Irjen Kemenkum baru diumumkan delapan hari sebelum keputusan MK.
Adrian, Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), menyatakan bahwa pelantikan Hendro merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Menurutnya, tindakan Kemenkum seharusnya mencerminkan kepatuhan pada hukum, bukan sebaliknya. Polemik ini menyoroti tantangan dalam penerapan hukum di Indonesia, khususnya mengenai peran institusi kepolisian dalam jajaran pemerintah sipil. Penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan agar masyarakat percaya pada integritas institusi negara.